SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Menjelang akhir tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi masif melakukan skrining deteksi narkoba atau tes urine di lingkungan pemerintah. Tes urine terhadap pegawai pemerintahan salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan para abdi negara.
Tes urine kali ini dilaksanakan di lingkungan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbupora), Badan Kesbangpol, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi. Para aparatur sipil negara (ASN) di tiga instansi tersebut antusias mengikuti skrining deteksi narkoba yang dipandu jajaran BNNK Sukabumi.
Kepala BNNK Sukabumi AKBP Dr Yuhernawa, mengatakan, kegiatan tes urine sebagai upaya menciptakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersih dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. Sebab, sebagai pelayan masyarakat, abdi negara tidak boleh terkontaminasi oleh barang terlarang dan tetap fokus bekerja.
“Kegiatan tes urine merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN),” kata AKBP Yuhernawa, di sela memantau pelaksanaan tes urine, Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut dia, para pegawai yang mengonsumsi narkoba dipastikan tidak akan fokus dalam menjalankan tugas di kantor. Bahkan, mereka cenderung malas bekerja karena tubuhnya sudah terkontaminasi barang terlarang. Dengan begitu, para pegawai di lingkungan pemerintah wajib menjalani tes urine secara rutin.