Di bagian lain, Marwan meminta jajaran DPRD kembali melakukan review berkenaan dengan Raperda Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air. Sebab, Pemkab Sukabumi sudah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, khususnya perlindungan hak ulayat atas sumber air.
“Mudah-mudahan tidak tumpang tindih dengan Perda yang kita miliki. Intinya, kami menyambut baik atas inisiasi Raperda ini,” tandasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan, materi Raperda inisiatif DPRD telah sesuai koridor hukum dan memerhatikan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Insya Allah, Raperda prakarsa DPRD kami pastikan tidak tumpang tindih dengan Perda yang sudah diberlakukan. Bahkan diskusi dengan para akademisi mengenai Raperda yang kita cetuskan ini sudah kita lakukan,” pungkasnya. (adv)
Reporter:Â Dodi Sutisna
Editor:Â Hafiz Nurachman