SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi menanggapi pendapat Bupati Sukabumi terhadap tiga Raperda prakarsa legislatif. Sebelumnya, eksekutif telah menyampaikan nota penjelasan atas Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air, Raperda tentang Jasa Lingkungan, serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Tanggapan fraksi-fraksi disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu, 15 Januari 2025. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali dan didampingi Wakil Ketua DPRD.
Fraksi Partai Golkar mengawali penyampaian pandangan umum atas pendapat Bupati terkait ketiga Raperda pada rapat paripurna. Kemudian disusul Fraksi Partai Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Demokrat, dan terakhir PPP.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyebutkan, hampir semua pandangan umum faksi-fraksi memberikan saran, pendapat, dan koreksi atas tiga Raperda yang ditujukan kepada kepala daerah. Sehingga, eksekutif wajib menyampaikan pendapatnya pada paripurna berikutnya.
“Saran, pendapat, dan koreksi dari fraksi-fraksi merupakan upaya legislatif untuk perbaikan Raperda yang telah dibahas di tingkat Bamus bersama perangkat daerah terkait,” terang politikus Partai Golkar itu.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menjelaskan, pihaknya akan menjawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna yang rencananya digelar Kamis, 15 Januari 2025.
“Insya Allah, besok kami mengikuti rapat paripurna lagi untuk menjawab pandangan umum delapan fraksi. Teks jawaban sedang disusun oleh tim,” pungkasnya. (adv)