SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sukabumi menyelenggarakan kegiatan program rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tahun anggaran 2025. Program rehabilitasi sebagai upaya mengurangi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi pun mendukung langkah Lapas membuka layanan rehabilitasi pemasyarakatan. Terlebih, rehabilitasi merupakan upaya pemulihan dan pengembalian kondisi mental bagi penyalahguna atau korban narkotika.
Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi, Gatot Harisaputro, mengatakan, pelaksanaan program rehabilitasi diharapkan membantu produktivitas warga binaan, memberikan wawasan agar selalu menjauhi narkoba, dan mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat setelah bebas.
“Program rehabilitasi bagi pecandu narkotika ini perlu ada dukungan dan edukasi dari semua pihak, termasuk keluarga. Bahkan stigma buruk terhadap pecandu narkotika di masyarakat harus diminimalisir. Sehingga, kondisi mental mantan pecandu kembali normal saat berada di lingkungan keluarga dan masyarakat,” kata Gatot, Senin, 20 Januari 2025.
Kepala BNNK Sukabumi, AKBP Dr Yuhernawa, menambahkan, program rehabilitasi yang diselenggarakan lembaga negara dan pihak swasta dapat menekan penyalahgunaan narkotika. Hal itu senafas dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN 2020-2024, yang mengedepankan komitmen semua pihak dan secara bersama-sama memerangi narkoba.
“Supply reduction maupun demand reduction harus dikendalikan secara bersama-sama sesuai arah kebijakan BNN. Kita berkomitmen memutus mata rantai peredaran dan produksi narkoba,” tegasnya.