SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa disosialisasikan kepada wartawan di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Kamis, 13 Februari 2025.
Sosialisasi yang diinisiasi Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi itu menghadirkan perwakilan Dewan Pers, PWI, serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Barat yang didapuk sebagai narasumber.
Perwakilan Dewan Pers, Asep Setiawan, mengatakan, lahirnya Perbup ini suatu langkah positif bagi pemerintah daerah, media massa, dan wartawan. Sehingga, secara nasional pers bisa berkembang, terutama di Kabupaten Sukabumi. Termasuk mendorong wartawan dan media massa lebih profesional dalam membuat sebuah produk berita.
“Ada dua aspek penting di sini. Pertama profesionalisme media massa dengan memiliki legalitas yang benar dan profesionalisme wartawan itu sendiri,” jelasnya.
Tak kalah penting, kata Asep, peliput atau jurnalistik pernah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) dan punya kartu UKW. Selain itu, bagi pemimpin redaksi (pemred) suatu media massa harus memiliki kartu UKW dengan kategori utama.
“Saya berharap wartawan di Sukabumi bisa memahami akan pentingnya memiliki kelengkapan itu sebagai standar profesionalisme,” ujarnya.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, menerangkan, Perbup itu sudah berlandaskan payung hukum yang jelas, seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan lainnya. Namun, regulasi yang terbit ini bukan untuk menghambat perusahaan media massa maupun wartawannya, akan tetapi sebagai acuan bagi mereka yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.