DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Masa Bakti 2020-2025 ke Kemendagri

PEJABAT teras foto bersama usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah berakhir pascapengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 berdasarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025.

Sehingga, secara resmi DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dan usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati masa bakti 2020-2025.

Rapat paripurna dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Asep Japar-Andreas, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, serta para kepala perangkat daerah. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dan didampingi Wakil Ketua Ramzi.

BACA JUGA   Wakil Ketua DPRD 'Sentil' Pemkab Sukabumi Soal Ini...

“DPRD akan mempercepat proses pengadministrasian usulan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta pemberhentian bupati ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat,” kata Budi di sela memimpin paripurna, Kamis, 6 Februari 2025, malam.

Politikus Partai Golkar itu, menegaskan, berita acara penetapan pasangan calon dan usulan pemberhentian bupati yang sudah ditandatangani legislatif dan eksekutif akan dikirim ke gubernur pada Jumat, 7 Februari 2025.

“Usulan pemberhentian kepala daerah itu sesuai PP Nomor 151 Tahun 2000 dan PP Nomor 78 Tahun 2012 yang merupakan perubahan keempat dari PP Nomor 6 Tahun 2005,” sebutnya.

Budi mengapresiasi dedikasi dan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Marwan Hamami-Iyos Somantri selama menjabat. Sebab, mereka berdua telah berkontribusi besar dalam pemerataan pembangunan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA   Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Sesalkan Terjadi Penyegelan Kantor Desa

Add New Playlist