Laporan Keuangan Pemkab Sukabumi TA 2024 Diperiksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat‎

BPK RI Perwakilan Jawa Barat melakukan entry meeting atas rencana pemeriksaan LKPD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan interim terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024. Rencana pemeriksaan LKPD diawali dengan entry meeting antara BPK dengan seluruh perangkat daerah, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, di Palabuhanratu, Senin, 17 Februari 2025.

‎Penanggungjawab Tim BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Joni Setiawan, menjelaskan, pemeriksaan difokuskan pada sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemeriksaan interim adalah tahap awal sebelum pemeriksaan terperinci atas LKPD setelah tahun anggaran berakhir.

‎”Kami mohon ada kerja sama dari seluruh perangkat daerah agar proses pemeriksaan keuangan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Semua data dan dokumen pengeloaan keuangan dibawa untuk ditelaah tim pemeriksa,” ujarnya.

BACA JUGA   Mantap! Program Pembangunan Infrastruktur Dinas PU Kabupaten Sukabumi Capai 80 Persen

‎Joni menekankan, seluruh perangkat daerah dapat mengetahui dan memahami ruang lingkup pemeriksaan serta mempersiapkan dokumen pengelolaan keuangan yang diperlukan saat pemeriksaan berlangsung.

‎”Pekan ini kita mulai melakukan pemeriksaan intern keuangan pemerintah daerah. Segala sesuatunya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di tiap perangkat daerah harus disiapkan,” tegasnya.

‎Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Termasuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan dengan menyiapkan data yang dibutuhkan tim BPK.

Add New Playlist