“Jadi pelantikan nanti merupakan daerah tanpa ada gugatan dan gugatan pasangan calon kepala daerah ditolak berdasarkan hasil putusan dismissal,” jelasnya.
Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memaparkan, hasil rakor dengan Mendagri dapat disimpulkan bahwa daerah yang gugatannya dilanjut, akan dilantik setelah ada putusan final dan inkrah. Tetapi masalah jadwal pelantikan menunggu hasil putusan MK.
“Kalau gugatan di MK masih berjalan, proses pelantikannya akan berjenjang dan disesuaikan dengan hasil putusan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menambahkan, meski ada gugatan ke MK, kepala daerah terpilih di Kabupaten Sukabumi dipastikan akan dilantik pada 20 Februari bersama puluhan kepala daerah lainnya di Indonesia.
“Insya Allah, bulan ini kabupaten kita sudah punya kepala daerah definitif. Kita tunggu saja hasil putusan dari MK. Kami optimistis Kabupaten Sukabumi akan maju dipimpin Bapak Asep Japar dan Bapak Andreas,” pungkas politisi PKB yang juga pengusung paslon pemenang Pilkada itu. (adv)
Reporter: M Afillah Akbar
Editor: Rian Munajat