SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Asep Japar-Andreas ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2025-2030 berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmien Belle. Turut hadir Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih Asep Japar-Andreas, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, unsur Forkopimda, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu, serta partai pengusung.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Adi Saputro, mengatakan, Kabupaten Sukabumi satu di antara empat kabupaten/kota yang sudah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih paska MK mengumumkan hasil putusan gugatan Pilkada.
“Di Jawa Barat, ada 10 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada serentak 2024. Dari kemarin hingga hari ini kita sudah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” kata Adi, di sela rapat pleno, Kamis, 6 Februari 2025.
Penetapan bupati dan wakil bupati dilaksanakan paling lambat satu hari setelah pengumuman putusan MK. Berdasarkan putusan MK, pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2025-2030.
“Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan ditetapkan oleh Kemendagri. Tugas KPU hanya menetapkan pasangan calon melalui rapat pleno,” jelas Adi.