SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terdiri dari sepuluh Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Sukabumi dan sembilan Raperda usul eksekutif masuk dalam Program Legislasi Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Seluruh Raperda itu akan disahkan menjadi Perda definitif tahun ini melalui rapat paripurna DPRD setempat.
Belum lama ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi dengan mitra kerja dari berbagai instansi seperti BPKAD, Bapenda, Disdagin, Disdamkarmat, Bapelitbangda, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyebutkan, belasan Raperda dari prakarsa legislatif dan usul eksekutif sudah mulai dibahas bersama-sama perangkat daerah. Sehingga, tahun ini juga akan ditetapkan menjadi Perda definitif.
“Tahun ini juga ada lima Raperda yang akan disahkan menjadi Perda regular. Target kita bisa menyelesaikan semua Raperda ini. Kita butuh komitmen dari perangkat daerah dan DPRD untuk merampungkannya,” kata Bayu, Senin, 3 Maret 2025.
Bayu menjelaskan, belum ada kendala serius ketika melakukan pembahasan Raperda. Namun, sedikit ada tantangan dalam melanjutkan pembahasan Raperda sisa tahun lalu, terutama bagi anggota DPRD baru yang perlu adaptasi.
“Kami minta ada kesiapan perangkat daerah saat pembahasan Raperda, baik dari sisi anggaran maupun waktu pelaksanaan rapat. Ini sangat penting agar pelaksanaannya berjalan sesuai jadwal,” terangnya.