SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan keputusan terhadap hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah usulan eksekutif. Keputusan DPRD disampaikan pada rapat paripurna yang dihadiri Bupati Sukabumi, jajaran Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.
“Paripurna di pekan pertama bulan Ramadan ini terdapat dua agenda. Pertama, penyampaian keputusan hasil penyempurnaan Raperda tentang Produk Hukum Daerah, agenda kedua penyampaian laporan kegiatan reses anggota DPRD tahun 2025 di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, di sela memimpin rapat paripurna, Kamis, 6 Maret 2025.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan seluruh anggota legislatif telah melaksanakan kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat. Hasil serap aspirasi, mereka laporkan kepada pimpinan DPRD untuk disampaikan pada rapat paripurna.
“Hasil serap aspirasi dapat dijadikan sebagai bahan program kegiatan untuk tahun depan. Harapan dan keinginan masyarakat ini nanti kita masukan pada musrenbang tingkat kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan produk hukum daerah sangat penting sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembentukan produk hukum daerah ini berdasarkan ketentuan, metode, kaidah, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Induk produk hukum daerah ini sebagai panduan teknis bagi pihak-pihak yang ingin membentuk peraturan atau norma yuridis yang berhubungan dengan kepentingan sektoral, unit kerja, kerja sama, serta bidang lainnya yang selaras dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.