Menurut dia, setelah dibuatkan regulasi lain, maka akan diberlakukan secara efektif di masyarakat dalam upaya memberikan kepastian hukum. Sehingga, ke depan masyarakat akan tertib hukum dan menaati peraturan yang sudah baku.
“Penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah harus bisa memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan, kebutuhan, kemampuan, dan potensi daerah,” pungkasnya. (adv/rls)
Reporter: Nugraha
Editor: Rian Munajat