Penyaluran Pupuk Bersubsidi Bagi Petani Diatur dalam Perpres Nomor 6/2025

PENYALURAN pupuk bersubsidi untuk petani diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Foto: Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah telah membenahi pengaturan tata kelola dan pengadaan pupuk bersubsidi tahun 2025. Perbaikan distribusi dan penyerapan pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Perpres ini mengatur tata kelola pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, serta tepat penerima.

Penerapan Perpres berlaku bagi kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali Kabupaten Sukabumi. Pengaturan tata kelola pupuk subsidi sendiri sudah disosialisasikan kepada Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang terdapat di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sri Hastuty Harahap, menyebutkan, distribusi pupuk subsidi tahun 2025 terbagi ke dalam lima jenis yaitu Urea, NPK, Organik, SP36, dan ZA. Penanggung jawab distribusi kepada penerima manfaat dilaksanakan BUMN yang mengurusi masalah pupuk bersubsidi.

BACA JUGA   Pembangunan Jembatan Cibuni Dimulai, Sektor Pariwisata Cidadap Bakal Terdongkrak

“Ini dapat mempermudah penyaluran pupuk bersubsidi ke titik serah yang memenuhi syarat. Namun, Gapoktan atau koperasi nantinya yang bertanggung jawab menyalurkan pupuk ke petani,” kata Kadistan, Senin, 3 Maret 2025.

Menurut dia, proses tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi diawali dengan pendataan CPCL yang telah dimasukkan pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Sehingga, perencanaan kebutuhan, penyaluran, penagihan, pembayaran, serta monitoring dan evaluasi, akan dibangun dalam satu sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi.

“Jadi, proses seperti ini bisa meminimalisir penyalahgunaan pupuk bersubsidi di tingkat petani. Tugas kita hanya monitoring ke Gapoktan, koperasi, dan pengecer untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai data CPCL dalam sistem e-RDKK,” tandasnya. (adv)

BACA JUGA   Wow! Bakal Ada Festival Bunga Meriahkan HUT Kabupaten Sukabumi

Reporter:  Asep Asdut
Editor:  Rian Munajat

Add New Playlist