Perusahaan Didorong Ikut Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah Melalui Program CSR

BUPATI Sukabumi Asep Japar mengukuhkan pengurus Forum TJSPKBL Kabupaten Sukabumi periode 2025-2029. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) Kabupaten Sukabumi periode 2025-2029 resmi dikukuhkan Bupati Sukabumi Asep Japar. Senior Manager PLTU Jabar 2 Palabuhanratu Bowo Pramono ditunjuk sebagai Ketua Forum TJSPKBL.

Pengukuhan sekaligus peluncuran logo baru Forum TJSPKBL Kabupaten Sukabumi dilaksanakan di ruang rapat PT PLN Indonesia Power UBP Palabuhanratu, Senin, 17 Maret 2025. Turut hadir Wakil Bupati Andreas, Sekretaris Daerah Ade Suryaman, serta Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, mengatakan, peran dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sangat penting. Namun, semangat kepedulian sosial terhadap lingkungan harus ditunjukkan perusahaan agar ekonomi masyarakat bangkit dan sejahtera bersumber dari penyaluran TJSPKBL atau Corporate Social Responsibility (CSR).

BACA JUGA   Horee! Ruas Jalan Lingkar Utara Kadudampit-Sukalarang Bakal Segera Dibangun Pemkab Sukabumi

“Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sukabumi cukup potensial, tapi perlu dibarengi dengan penyaluran CSR untuk warga yang berada di sekitar perusahaan,” ujarnya.

Sejauh ini, Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang TJSPKBL. Regulasi ini mengatur lebih rinci terkait kontribusi perusahaan dalam pembangunan daerah dan memastikan penyelenggaraan CSR lebih optimal.

“Saya berharap program-program TJSPKBL yang dilaksanakan perusahaan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyampaikan dukungan penuh pada Forum TJSPKBL salah satu wadah koordinasi antara pemerintah dan perusahaan untuk meningkatkan efektivitas program CSR agar lebih terarah dan berdampak bagi masyarakat sesuai yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

BACA JUGA   Penambahan APBD Perubahan TA 2022 Hanya untuk Belanja Modal Honor Pegawai

Add New Playlist