SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi mendukung langkah kolaborasi antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Dalam Negeri yang mencanangkan program 3 juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun 2025.
Program pembangunan 3 juta rumah layak huni itu tak hanya untuk warga Kabupaten Sukabumi, melainkan berlaku bagi MBR di kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Jawa Barat. Desain rumah MBR bisa berupa rumah susun, rumah tapak, dan rusunawa. Program ini dilaksanakan melalui skema kerja sama antara pemerintah pusat dengan pihak swasta.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Disperkim Kabupaten Sukabumi, Abas Ruslandi, mengatakan, program 3 juta rumah ini untuk memberikan akses kepemilikan rumah layak huni bagi MBR. Tujuan lainnya membantu pengentasan rumah tak layak huni (rutilahu) yang selalu diprogramkan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten di setiap tahunnya.
“Tapi saya belum tahu konsep bangunan rumah MBR ini. Pastinya, program ini dapat membantu mereka yang membutuhkan rumah layak huni dengan harga murah dan terjangkau diukur dari penghasilan masyarakat,” kata Abas, Senin, 3 Maret 2025.
Dijelaskan, percepatan program 3 juta rumah ini didukung dengan kemudahan proses pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khusus bagi MBR dan dihapuskannya biaya retribusi. Sehingga, masyarakat Kabupaten Sukabumi yang berpenghasilan rendah bisa mendapatkan rumah layak huni secara mudah.