Raperda Perubahan Nomenklatur dan Badan Hukum Perumda BPR Ikuti Perkembangan Perekonomian Global

PENYAMPAIAN pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan perubahan nama dan legalitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang digodok oleh DPRD Kabupaten Sukabumi.

Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi pun mendapat pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi pada kegiatan rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan, nota penjelasan bupati atas Raperda usul eksekutif ini memasuki agenda penyampaian pandangan umum seluruh fraksi DPRD. Masing-masing fraksi memberikan catatan dan koreksi bagi pemerintah daerah, baik secara lisan maupun tertulis.

BACA JUGA   Masuk Fase AKB, Wisatawan Lokal Antusias Berlibur ke Gesyer Cipanas

“Penyampaian pandangan umum diawali dari Fraksi Golkar-PAN, Fraksi Gerindra, PKS, PDIP, PKB, Demokrat, dan terakhir PPP. Intinya, semua fraksi secara terbuka memberikan saran, pendapat, dan koreksi terhadap Raperda tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi,” kata Budi, di aula rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, 10 Maret 2025.

Bupati Sukabumi, Asep Japar, menjelaskan, perubahan nomenklatur dan badan hukum BPR mengikuti perkembangan perekonomian global dan nasional. Sehingga, perlu ada penyesuaian Perda sebagai payung hukum dalam menjalankan kegiatan perbankan untuk kemajuan perekonomian masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Add New Playlist