Pemerintah Deadline Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Akhir Juni

AGENDA pembahasan pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Sukabumi. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 381 desa di Kabupaten Sukabumi akan mendirikan Koperasi Desa Merah Putih. Pembentukan koperasi desa merupakan program pemerintah pusat bertujuan memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Rencananya, Koperasi Desa Merah Putih akan diluncurkan Presiden RI Prabowo Subianto pada Juli nanti.

“Sesuai target nasional, seluruh desa di Indonesia, termasuk Kabupaten Sukabumi sudah membentuk koperasi. Batas akhir pendirian koperasi pada 30 Juni 2025. Karena Juli nanti, Koperasi Desa Merah Putih akan diresmikan oleh pak Presiden,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, saat memimpin rapat pembahasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Rabu, 9 April 2025.

Ia meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) Kabupaten Sukabumi segera membuat surat edaran untuk disebar ke seluruh desa. Sehingga, perangkat desa punya acuan dan mekanisme terkait langkah-langkah pembentukan koperasi.

BACA JUGA   Berbagai Kegiatan Meriahkan HUT ke-54 Grand Inna Samudra Beach Hotel Palabuhanratu

“Surat edaran menjabarkan tahapan dan lini masa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Tahapan pendiriannya dimulai sejak Maret hingga Juni 2025,” tuturnya.

Ade menjelaskan, program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih berlaku bagi 80 ribu desa di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali Kabupaten Sukabumi. Biaya pendirian koperasi dibebankan kepada desa masing-masing dan subsidi silang dari pemerintah.

“Target kita, satu desa memiliki satu koperasi. Pengurus dan anggota koperasi minimal sembilan orang,” pungkasnya. (adv/rls)

Add New Playlist