SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Nota pengantar disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, 10 April 2025.
Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah. Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali memimpin paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2023.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, mengatakan, usulan perubahan Perda No. 15/2023 sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan, pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, penundaan, pengendalian, serta pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi daerah.
“Perda ini salah satu upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja, serta pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan Perda ini telah mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (3) dan Pasal 125 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Menindaklanjuti masukan dan evaluasi dari gubernur dan menteri, kami (pemerintah daerah) diperintahkan untuk menyusun Raperda tentang Perubahan Perda. Kemudian disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan,” ungkapnya.