Pemkab Sukabumi Usulkan Perubahan Perda No. 15/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

RAPAT paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan Perda No. 15/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Foto: Ist

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, meminta perangkat daerah terkait perlu segera melakukan sinkronisasi dan penyempurnaan terhadap penyusunan Raperda tentang Perubahan Perda No. 15/2023 sebelum dilanjutkan pembahasan di tingkat Bamus dan Komisi-komisi DPRD.

“Koreksi dan pandangan kita, bahwa penyusunan Raperda belum sempurna. Perlu ada sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pekan depan Raperda ini akan kita bahas bersama perangkat daerah di Bamus,” pungkasnya. (adv)

Reporter:  Nugraha
Editor:  Berly Lesmana

BACA JUGA   Menteri Sosial Sebut Pesantren Mitra Strategis Pemerintah

Add New Playlist