Regulasi LP2B Lindungi Lahan dari Alih Fungsi

Ilustrasi Lahan Persawahan. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi telah memiliki regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi itu merupakan salah satu upaya mengendalikan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan produktif.

Sehingga hasilnya diharapkan bisa menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Upaya itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“LP2B dapat berupa lahan beririgasi, lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak), serta lahan kering tanpa irigasi,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Sudrajat, Senin (29/4/2019).

Subtansi LP2B itu, kata dia, tidak boleh dialihfungsikan. Namun jika untuk kepentingan umum, maka dapat dilakukan alih fungsi tapi dengan syarat harus melalui kajian kelayakan strategis, disusun rencana alih fungsi lahan, dibebaskan terlebih dahulu haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap LP2B yang dialihfungsikan.

BACA JUGA   Pergerakan Tanah Terjang Kampung Ciseureuh

“Hal ini dilakukan guna memberikan jaminan LP2B tetap dilindungi, produktif, serta mampu memberikan dukungan proses produksi pangan dalam jangka panjang dan berkelanjutan,” jelas Sudrajat.

Sudrajat memaparkan, dalam UU Nomor 41/2009 juga dinyatakan pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air yang meliputi, perlindungan sumber daya lahan dan air, pelestarian sumber daya lahan dan air, pengelolaan kualitas lahan dan air, serta pengendalian terhadap pencemaran.

Add New Playlist