Jika Kurang dari Dua Orang, Panitia Pilkades Perpanjang Pendaftaran Balon Kades

BUPATI Sukabumi, H Marwan Hamami (tengah), Kepala Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, H Tendy Hendrayana (kiri), dan Sekretaris Panitia Pilkades tingkat kabupaten, H Dedi Kusnadi (kanan), membuka kegiatan bimbingan teknis bagi panitia tingkat desa. Foto: Ist

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Jumlah bakal calon kepala desa yang akan berkontestasi pada Pilkades serentak gelombang III di Kabupaten Sukabumi sesuai aturan minimal dua orang. Jika hanya ada calon tunggal, maka Panitia Pilkades akan memperpanjang waktu pendaftaran.

“Jika kurang dari dua orang bakal calon, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama lima hari. Waktu perpanjangan pendaftarannya dimulai pada 20 September-24 September,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, H Dedi Kusnadi, kepada magnetindonesia.co, Minggu (25/8/2019).

Pilkades serentak gelombang III di Kabupaten Sukabumi pada 17 November 2019 mendatang akan dilaksanakan di 240 desa. Tahapannya akan dimulai pada 2 September hingga pelaksanaannya pada 17 November nanti.

BACA JUGA   Anggota Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Pembukaan pendaftaran bakal calon kepala desa sendiri akan berlangsung selama hampir dua pekan. Pendaftaran mulai dibuka 9-19 September. Tahapan diawali dengan pendaftaran hak pilih mulai 2 September-4 November,” kata Dedi yang juga Sekretaris Panitia Pilkades tingkat kabupaten itu.

Dedi optimistis animo masyarakat mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala desa cukup tinggi. Apalagi jabatan kepala desa bagi kalangan masyarakat masih menjadi prestise.

“Biasanya yang mencalonkan itu adalah tokoh. In Syaa Allah pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi bisa berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan sukses sehingga menghasilkan kepala desa yang berkualitas,” tegasnya.

Add New Playlist