SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, cukup tegas mengingatkan Panitia Pilkades baik di tingkat kabupaten maupun desa, agar selektif menjaring bakal calon kepala desa. Satu di antaranya, setiap bakal calon harus terbebas dari narkoba.
“Salah satu tugas pokok dan fungsi Panitia Pilkades adalah memfasilitasi dilaksanakannya tes kesehatan dan bebas narkoba,” kata Wakil Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, Thendy Hendrayana, kepada magnetindonesia.co, Selasa (27/8/2019).
Tugas pokok dan fungsi Panitia Pilkades sudah diatur melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 141.1/Kep-470/DPMD/2019 tentang Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2019 tertanggal 13 Juni 2019.
Satu di antara poin dalam Keputusan Bupati Sukabumi itu memfasilitasi pelaksanaan tes kesehatan dan bebas narkoba. Pelaksanaan tes kesehatan dan narkoba bagi bakal calon yang lulus tes wawancara dilakukan pada 23 September-2 November.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (Adpemdes) Dinas PMD Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi menambahkan, pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba merupakan tahapan yang selalu dilaksanakan setiap kali digelar Pilkades serentak. Pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba dilakukan bekerja sama dengan rumah sakit serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi.
“Ini dilakukan agar kepala desa yang lahir melalui Pilkades serentak dalam kondisi sehat jasmani dan sehat rohani. Termasuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba,” tegas Dedi yang juga dipercaya sebagai Sekretaris Panitia Pilkades tingkat kabupaten.