SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Penilaian Adipura sebagai penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan di daerah kembali dimulai untuk periode 2018/2019. Pemkab Sukabumi pun mengintensifkan persiapan menjelang penilaiannya.
Di bawah arahan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menegaskan agar semua elemen berkomitmen dan terlibat dalam upaya pengelolaan lingkungan bersih dan nyaman. Terlebih, Kabupaten Sukabumi merupakan satu di antara 294 kota/kabupaten yang telah menyelesaikan penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Hal itu membuat Kabupaten Sukabumi dinyatakan berhak mengikuti penilaian 2 (P2) Adipura periode 2018/2019.
Baca Juga:Â Dinas Lingkungan Hidup Terbantu Pegiat Lingkungan Bersihkan Sampah di TPPS dan Objek Wisata
“Adipura ini harus dapat merespons target Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) terdiri dari pengelolaan sampah 100% yakni 30% pengurangan dan 70% penanganan pada tahun 2025,” tegas Marwan pada rapat koordinasi persiapan penilaian program Adipura periode 2018/2019 di aula PKK Palabuhanratu, Selasa (24/9/2019).
Arahan orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi itu disampaikan di hadapan para pimpinan perangkat daerah, camat, jajaran Polres Sukabumi, kepala sekolah, TP3TP, serta undangan lainnya. Sasaran utama penilaian berada di 59 titik pantau. Fokusnya lingkungan pendidikan (sekolah), perkantoran pemerintahan, taman kota, termasuk lokasi tempat wisata pantai.
Baca Juga:Â Tim Patroli Sungai Sasar Bantaran Sungai di Palabuhanratu