SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Undang-Undang Pesantren telah disahkan DPR RI. Regulasi itu jadi sinyalemen positif terhadap perkembangan pesantren di Indonesia. Termasuk di Kabupaten Sukabumi yang akan mengimplementasikan UU Pesantren itu sambil menunggu selesainya pembahasan turunannya berupa Peraturan Pemerintah. Nantinya payung hukum berupa peraturan daerah akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020.
“Kami tentu bersyukur dengan disahkannya RUU Pesantren menjadi Undang-Undang,” kata anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anwar Sadad, Selasa (1/10/2019).
Baca Juga:Â Usai Bahas Raperda APBD Perubahan 2019, DPRD Estafet Agendakan KUA-PPAS 2020
Anwar yang sekarang dipercaya menjadi anggota Badan Legislasi itu berharap agar turunan dari UU Pesantren segera diterbitkan. Upaya itu sembari menunggu mekanisme terbaru tata cara pembuatan perundang-undangan.
“UU Nomor 12/2011 tentang Tata Cara Pembuatan Perundang-undangan sedang direvisi oleh DPR RI. Pada prinsipnya kami di Fraksi PKB siap membidani lahirnya Perda Pesantren di Kabupaten Sukabumi,” ucapnya.
Anwar menyebutkan UU Pesantren diinisiasi Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar. Berkolaborasi dengan pemerintah, akhirnya UU Pesantren bisa lahir.
“UU Pesantren lahir sebagai perwujudan aspirasi para kiai, santri, dan lembaga keagamaan,” jelas dia.
Baca Juga:Â Bupati Sukabumi Apresiasi Kinerja Cepat DPRD Selesaikan Pembahasan Raperda APBD Perubahan 2019
Anwar mengatakan dengan disahkannya UU Pesantren, maka dapat memajukan pesantren yang sudah lama hadir di negeri ini dengan kekhasan tertentu. Selain itu, lulusan pesantren pun kini setara dengan lulusan sekolah formal lain.