Kurun Sebulan Terakhir, Polres Sukabumi Kota Ringkus 19 Pengedar dan Penyalahguna Narkoba

KAPOLRES Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo dan jajarannya memperlihatkan barang bukti narkoba kepada wartawan, Senin (2/12/2019). Foto: Magnet Indonesia/Rifky Miftah

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kurun sebulan terakhir, sebanyak 19 pengedar dan penyalahguna narkoba diringkus jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan berbagai jenis narkoba di antaranya 259,19 gram sabu-sabu, 521,35 gram ganja kering, serta 600 butir obat keras hexymer.

“Para pelaku kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” terang Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

(Baca Juga: Pengedar Tramadol dan Hexymer Tak Berkutik Saat Diringkus Anggota Satnarkoba Polres Sukabumi)

Modus yang digunakan para pengedar terbilang klasik. Mereka menempelkan barang haram pesanan di tempat yang sudah disepakati. Untuk pembayarannya dilakukan dengan cara transfer.

BACA JUGA   Longsor di Kabandungan Timbun Lahan Sawah 5 Ha dan Menutup Irigasi

“Dari 19 pelaku, terdapat sepasang suami-istri. Mereka mengaku jadi pengedar selama hampir setahun. Barang haram itu diperoleh dari Jakarta dan luar daerah,” jelasnya.

(Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Sukabumi Bekuk Tiga Tersangka Penyalahguna dan Pengedar Sabu)

Polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Ayat 11, 12, 13, dan 14. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat UU 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Mereka masih kami tahan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Kontributor: Rizky Miftah
Editor: Sulaeman

Add New Playlist