SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sejumlah petani asal Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, yang dititipkan di Lapas Kelas II Warungkiara menghirup udara bebas, Kamis (26/7/2018). Mereka mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Jumlahnya sebanyak delapan dari 10 orang petani. Mereka asalnya dinyatakan bersalah dalam dugaan perkara perusakan dan pembakaran kantor PT Surya Nusana Nadicipta (SNN) di Kampung/Desa Pasirdatar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
“Iya, delapan orang petani yang mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Lapas Klas II Warungkiara, Kristio Nugroho, kepada Magnet Indonesia Online.
Delapan petani tersebut mulai dititipkan di Lapas Warungkiara sejak 5 Oktober tahun lalu. Ratusan warga lainnya termasuk Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Pasirdatar, Bubun Kusnadi, dan Ketua SPI Kabupaten Sukabumi, Rozak Daud ikut menjemput ke Lapas Warungkiara saat pembebasan bersyarat.
“Dua orang petani lainnya belum bisa bebas karena surat keputusan dari Kantor Wilayah Menkumham Jawa Barat belum kami terima,” tegasnya.