CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, diprotes Badan Permusyawaratan Desa (BPD) karena merasa dilangkahi dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“BPD memang tidak punya kewenangan untuk memilih calon Pjs kepala desa. Tapi kami (BPD) harus mengetahuinya. Kalau tidak ada koordinasi seolah pemerintahan desa tidak mengakui adanya lembaga BPD,” kata Ketua BPD Sindanglaya, Azis Abdul Hamdan, Kamis (13/9/2018).
Azis menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2017, BPD mempunyai hak untuk menolak calon penjabat tersebut.
“Kami sebagai BPD menanyakan aturan perundang-undangan yang diterapkan,” tegas dia.
Secara pribadi ia tidak mempermasalahkan. Namun secara kelembagaan mestinya ada koordinasi.
“Kepala desa sebelumnya saat mengundurkan diri, kami diberitahu. Mestinya saat pelantikan Pjs juga ada koordinasi,” ucapnya.
Sekretaris Desa Sindanglaya, Usep Suryatna, mengatakan aksi protes pelantikan Pjs itu karena ada miskomunikasi antara pemerintah desa dan BPD.
“Hanya miskomunikasi saja. Sebetulnya kurang koordinasi,” jelasnya.
Usep mengaku telah mengundang BPD meskipun hanya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Namun langkah itu diakuinya teledor karena tak mengundang secara resmi melalui surat.
“Namanya juga manusia pasti ada kesalahan. Tapi mudah-mudahan ke depan tidak terjadi miskomunikasi lagi,” tandasnya.
Reporter: M Najib
Editor: Bondan Prakoso