SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pemkab Sukabumi mulai tegas menindak pelaku buang sampah sembarangan. Seperti pada Senin (5/11/2018), sebanyak 8 orang warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat membuang sampah di Jembatan Cikukulu, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
“Mereka tertangkap tangan petugas gabungan pada pukul 07.00 WIB saat membuang sampah di Jembatan Cikukulu,” kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, kepada Magnet Indonesia Online.
Denis menegaskan pelaku pembuang sampah sembarangan yang terjaring OTT langsung disidang di tempat karena telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
“Mereka kita sidang di tempat atas pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring),” ujar dia.
Operasi tangkap tangan melibatkan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perkimsih, Polsek Cicantayan dan Koramil Cicantayan. Mereka yang terjaring OTT yakni berinisial B dan W asal Kecamatan Caringin, N, F, AH, Ab, UL, dan EJ asal Kecamatan Cicantayan, serta US asal Kecamatan Cibadak.
“Warga yang melanggar perda kami amankan di kantor Desa Cimahi untuk di-BAP penyidik dari PNS,” tambah Kasi Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saripudin.
Selain di-BAP, mereka juga langsung disidang tipiring sesuai Perda Nomor 13/2016. Hakim PN Cibadak, Joko Wiryono, dan jaksa penuntut, Anto, yang menyidangkan pelanggar perda tersebut.