SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Upaya mendukung program Indonesia Bebas Sampah pada 2025 terus digelorakan Pemkab Sukabumi. Di wilayah terluas kedua se-Jawa dan Bali itu telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Payung hukum ini satu di antaranya untuk mengurangi dan mengelola sampah rumah tangga sebagai upaya mendukung program Indonesia Bersih Sampah 2025,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara, kepada Magnet Indonesia Online, Rabu (7/11/2018).
Dinas Lingkungan Hidup, lanjut dia, bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Kebersihan (Perkimsih) merupakan eksekutor pelaksana perbup. Nantinya dua instansi itu akan menggerakkan perangkat daerah dengan sasaran dan tujuan utamanya adalah masyarakat perkotaan dan perdesaan.
“Kami dorong upaya penanganan, pengurangan, dan pengelolaan timbulan sampah rumah tangga,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Deny Alam, menambahkan perbup baru dikeluarkan Pemkab Sukabumi pada 6 November 2018. Terbitnya perbup tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.